Kritik UU Ciptaker soal Izin Tambang, DPD: Layak Bagi Hasil di Daerah Kecil

Kritik UU Ciptaker soal Izin Tambang, DPD: Layak Bagi Hasil di Daerah Kecil

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 09 Feb 2023 16:46 WIB
Diskusi kunker PPUU DPD RI di Pemkab Boyolali, Kamis (9/2/2023).
Diskusi kunker PPUU DPD RI di Pemkab Boyolali, Kamis (9/2/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Menurut Wakil Ketua I PPUU DPD RI, M Afnan Hadikusumo, pengelolaan sumber daya alam (SDA) selama ini tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah. Dia juga mengkritik sistem perizinan pertambangan dalam UU Cipta Kerja.

Ditemui saat kunjungan kerja PPUU DPD RI di kantor Setda Boyolali hari ini, Afnan mengatakan pihaknya sedang menyusun rancangan undang undang (RUU) tentang sistem pengelolaan SDA.

"Ini berawal dari keprihatinan DPD RI, bahwa pengelolaan sumber daya alam selama ini itu tidak memiliki korelasi dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah," kata Afnan kepada wartawan di Boyolali, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afnan mengatakan, perlu dibuat aturan soal pengelolaan SDA di daerah. Tujuannya agar daerah dan masyarakatnya ikut merasakan hasilnya. Dia menilai regulasi seputar SDA harus diperbaiki agar memenuhi amanat UUD 45 pasal 33.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, Afnan berujar, perizinan untuk pengelolaan pertambangan kini di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dilibatkan lagi.

ADVERTISEMENT

"Sehingga layak kalau kemudian bagi hasil di daerah itu menjadi kecil, malah nggak ada sama sekali tadi laporannya. Sehingga itulah kita melihat perlu ada Undang Undang baru," ujarnya.

Maka itu, Afnan menjelaskan, sejak awal DPD RI menolak UU Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan pasal 18 UUD tentang pemberian kewenangan daerah dan juga UU tentang Otonomi Daerah.

Soal pertambangan ilegal, Afnan meminta aparat di daerah bertindak tegas meski tak ada laporan dari masyarakat.b"Karena mereka pelaksana UU. Jadi pengawasan yang paling penting sebenarnya, pengawasan penambangan," tegasnya.

Anggota PPUU asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi menambahkan diskusi dengan Pemkab Boyolali bertujuan memperoleh gambaran komprehensif atas pelaksanaan pengelolaan SDA di Boyolali.

"Diharapkan melalui sinergi antara PPUU DPD RI dan pemerintah daerah dapat menghasilkan RUU sebagai produk legislasi yang berkualitas dan berorientasi kepada kemajuan serta kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan," kata Denty.




(dil/sip)


Hide Ads