Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP. Satpol PP Tangsel menyebut pemilik belum bisa menunjukkan izin.
"Betul sudah kita lakukan penyegelan. Sampai saat ini (pemilik) belum bisa menunjukkan izinnya," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/2/2023) dilansir detikNews.
Taufik menjelaskan penyegelan bangunan Mie Gacoan itu dilakukan pada Jumat (3/2) pukul 16.00 WIB. Pihak Mie Gacoan Ciater itu disebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyegelan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023, jam 16.00 WIB. Ya (melanggar) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung," terang Taufik.
Taufik mengatakan bangunan Mie Gacoan ini akan terus disegel sampai pemiliknya dapat menunjukkan izin. Bangunan masih dalam pembangunan sekitar 50 persen.
"50 persenlah, bangunannya. Segel sampai izinnya bisa ditunjukkan oleh si pengusaha restonya," ujarnya.
Ketika penyegelan dilakukan, lanjutnya, pemilik restoran tersebut tidak ada di lokasi. Padahal Satpol PP telah melakukan pemanggilan sebelumnya.
"Yang kemarin hanya manajer operasional aja. Nggak ada pemiliknya. Sudah dipanggil (pemilik). Kita melakukan pemanggilan, kemarin itu tidak datang ya," jelasnya.
Baca juga: Mie Gacoan Ciater Tangsel Disegel Satpol PP |
(rih/rih)