Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah beasiswa dari Kemendikbud yang ditujukan bagi siswa SD hingga SMA sederajat untuk membiayai pendidikan. Adapun aktivasi rekening PIP 2022 yang semula berakhir hari ini, diperpanjang hingga 15 Februari 2023.
Informasi mengenai perpanjangan masa aktivasi rekening siswa penerima beasiswa PIP ini diinformasikan langsung melalui laman Instagram resmi PIP.
"Ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023," tulis akun Instagram @sobatpip, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud, pip.kemdikbud.go.id, beasiswa PIP adalah beasiswa dari Kemendikbud berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Cara Aktivasi Rekening PIP 2022
Siswa yang akan melakukan aktivasi rekening PIP dapat langsung mengunjungi bank penyalur beasiswa. Bagi siswa SD dan SMP sederajat dapat mengunjungi Bank BRI, siswa SMA dan SMK sederajat dapat mengunjungi Bank BNI, dan siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh dapat mengunjungi Bank BSI.
Sementara itu, dokumen yang perlu dibawa saat melakukan aktivasi di bank adalah surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, identitas diri, dan formulir aktivasi dari bank.
Apabila berhasil melakukan aktivasi, siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel.
Besaran Beasiswa PIP 2022
Adapun besaran dana bantuan beasiswa PIP yang akan diterima siswa berbeda, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Berikut ini besaran beasiswa PIP 2022:
1. Besaran Bantuan SD: Rp 450.000
2. Besaran Bantuan SMP: Rp 750.000
3. Besaran Bantuan SMA: Rp 1 juta
Kriteria Siswa Penerima PIP
Untuk diketahui, tak seluruh siswa SD-SMA berkesempatan mendapat dan beasiswa PIP. Ada kriteria khusus bagi siswa yang mendapat beasiswa PIP.
Berikut kriteria siswa yang bisa mendapatkan beasiswa PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga. terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Nah, itu dia informasi terkini soal perpanjangan masa aktivasi rekening PIP 2022 hingga 15 Februari 2023. Jangan lupa ya, Lur!
(ams/aku)