Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Hari Terakhir, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Hari Terakhir, Ini Syarat dan Cara Daftar

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Selasa, 31 Jan 2023 12:38 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Hari Terakhir, Ini Syarat dan Cara Daftar. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ditutup hari ini. Bagi masyarakat yang berminat, tetapi belum melakukan pendaftaran, berikut syarat dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Dikutip dari laman resmi KPU Sukoharjo, Selasa (31/01/2023), Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Nantinya Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit saat melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

ADVERTISEMENT

Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.

Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Ada lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad Hoc

Berikut ini daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc per bulan, dikutip dari laman resmi KPU Riau:

  • KPPS: Rp 1.200.000
  • KPPS: Rp 1.100.000
  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, cara daftar, dan besaran gaji yang didapatkan. Selamat mendaftar, Lur!




(sip/sip)


Hide Ads