Polda Jateng Klaim Sudah Tutup Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Polda Jateng Klaim Sudah Tutup Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 25 Jan 2023 16:19 WIB
Potret tambang ilegal di lereng Merapi Desa Kemiren Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Foto diambil Rabu (11/1/2023).
Potret tambang ilegal di lereng Merapi Desa Kemiren Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Foto diambil Rabu (11/1/2023). Foto: dok. Dinas ESDM Pemprov Jateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah mengaku telah melakukan tindakan penutupan untuk aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di lereng Merapi, Kabupaten Magelang. Penutupan dilakukan di beberapa tempat baik di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) maupun di luar area TNGM.

Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng sudah mendatangi lokasi.

"Kita bersama ESDM sudah ke lokasi dan melihat dan sudah dilakukan penutupan. (Tidak hanya di area TMGM) Semua yang aktivitas ilegal," kata Dwi ditemui di kantornya, Rabu (25/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sedang melakukan tindakan ilegal mining di Blora," imbuhnya.

Untuk diketahui, Dinas ESDM Jateng menemukan aktivitas tambang ilegal sudah menjarah sebagian lahan TMGM dalam sidak dua pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan penambangan yang masuk wilayah TNGM merupakan aktivitas ilegal. Ia berharap penambang mengurus izin untuk galian C.

"Kita minta untuk semua mau mengurus izinnya, kalau tidak nanti Krimsus yang turun tangan," kata Ganjar di Kabupaten Semarang, Selasa (24/1).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiarto mengatakan izin diperlukan agar penambangan tidak dilakukan secara serampangan. Selain itu juga ada kewajiban pajak.

"Kerugiannya kerusakan lingkungan. Tidak ada pembayaran pajak, hilangnya potensi sumber daya mineral yang harusnya digunakan dan dinikmati rakyat, ini dinikmati beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Tidak ada reklamasi pasca-tambang juga." kata Agus, Kamis (12/1).

"Pengelolaan lingkungan terhadap kegiatan yang dilakukan atau eksploitasi seharusnya kemudian membuat lingkungan jadi lebih baik," sambung Agus.




(ahr/ams)


Hide Ads