Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Januari 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Dikutip dari detikNews, Kamis (19/1/2023), Hasyim mengatakan hari dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara.
"Pada malam hari ini, malam Rabu, tanggal 14 Juni 2022, kalau dihitung mulai dari 14 Februari 2024 hari pemungutan suara dihitung mundur, pada hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menurut mandat konstitusi dan mandat undang-undang pada hari ini adalah hari dimulainya tahapan pemilu tahun 2024," kata Hasyim kepada detikNews di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa saja tahapan Pemilu 2024? Dan kapan jadwal lengkap pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Dalam Pasal 3 PKPU No 3 Tahun 2022 tersebut, diuraikan tahapan Pemilu 2024.
Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- Masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil Pemilu;
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Jadwal Pemilu 2024
Masih diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2022, berikut jadwal Pemilu 2024:
- 4 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
- 14 Juni-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2023: Pemungutan suara
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Pemilu 2024 Putaran Kedua (Jika ada)
- 22 Maret-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni-22 Juni 2024: Kampanye
- 23-25 Juni 2024: Masa Tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan Suara Putaran Kedua
- 26-27 Juni 2024: Penghitungan Suara
- 27 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.
(rih/aku)