Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Berikut Informasinya

Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Berikut Informasinya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 18:05 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Lalu, apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024? Apa saja kewajiban PPS? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu PPS?

Pengertian PPS atau Panitia Pemungutan Suara telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Dijelaskan pula dalam pasal 15 ayat 1, PPS mulai dibentuk KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau pemilihan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan anggota PPS terdiri dari 3 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun susunan keanggotaan PPS sebagai berikut:

  • 1 orang ketua merangkap anggota;
  • 2 orang anggota.

Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS itu sendiri.

Tugas dan Wewenang PPS

Tugas PPS

  1. Masih tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022, dalam Pasal 18 ayat 1, berikut tugas PPS:
  2. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  3. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  4. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  5. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  6. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;
  7. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  8. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  9. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas PPS seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Dalam melaksanakan wewenangnya, PPS memiliki kewajiban:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa;
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.




(aku/dil)


Hide Ads