Produsen es krim asal China, Mixue, ditegur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI melayangkan teguran setelah mendapati salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah (Jateng) memasang logo halal, padahal proses sertifikasi masih berlangsung.
"Sanksi mengklaim, itu kan sebetulnya ada di aturan. Bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif," kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada wartawan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), dilansir detikNews.
"Di kasus yang kemarin itu kami langsung tegur. Kami langsung kontak sebetulnya itu nggak boleh," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muti menjelaskan Mixue sebenarnya telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI. Mengingat proses sertifikasi belum rampung, Mixue dilarang memakai tulisan ataupun logo halal.
"Sebetulnya Mixue kan sedang proses ya, insyaallah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus ya itu tuh merasa seperti itu, salah sih sebenarnya," jelasnya.
Menurutnya, progres sertifikasi Mixue telah melewati tahap audit dan saat ini sudah pada tahapan akhir.
"Ya auditnya udah jalan kok, tinggal udah di ujunglah. Sudah mungkin 70-an persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan," jelasnya.
Muti pun mengimbau produsen makanan dan minuman tidak mengklaim logo halal sepihak. Ia menganjurkan produsen segera mengurus sertifikasi halal atas produknya.
(rih/ams)