Beredar kabar Pulau Pananggalat di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), dipajang di etalase situs jual beli properti luar negeri, International Surf Properties. Pulau kecil di Mentawai itu sempat dibanderol US$ 135.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Melansir detikSumut, situs jual beli itu juga memuat penawaran untuk investor yang ingin berinvestasi properti di pulau itu. Harganya minimal US$100.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar. Belakangan ini, situs itu menghapus soal postingan harga Pulau Pananggalat.
Pulau Pananggalat yang terkenal dengan wisata selancar itu berada di kawasan Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran detikSumut, Pulau Pananggalat luasnya sekitar 48.000 meter persegi. Di pulau itu telah dibangun resort sejak 2019.
"Pemilik telah membangun resor. Namun karena pandemi, pemilik tidak lagi memiliki uang yang cukup untuk menyempurnakan resort, karena itu mereka menawarkan kesempatan untuk berinvestasi dan memiliki Mentawai Surf Resort yang spektakuler ini," tulis situs tersebut, dikutip dari detikSumut, Rabu (11/1/2023).
Dalam situs itu juga dituliskan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk keperluan transaksi melalui email atau WhatsApp.
Properti yang tercantum dengan ID kode ISP-ISP-22794 itu disebut sepenuhnya dibangun dengan bambu dan atap daun rumbia dan berpapan lantai kayu. Resor itu dituliskan berada di pulau yang sebelumnya tidak berpenghuni di Mentawai, tepat di depan ombak paling konsisten di Mentawai.
Menanggapi hal itu, Pemkab Mentawai menyatakan tidak pernah menjual satu pun pulau di sana.
"Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai, isu ini tidak benar dan faktanya tidak jelas. Walaupun ada, kita (akan) sama-sama menghadapinya," kata Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan, dikutip dari detikSumut.
Martinus mengatakan orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Orang asing, kata dia, dilarang membeli tanah, apalagi membeli pulau di Indonesia.
"Secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah, apalagi pulau," tegasnya.
(dil/rih)