PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberi penjelasan berkaitan dengan video yang memperlihatkan pasangan pria dan wanita diduga berbuat mesum di dalam KRL. Video itu viral di media sosial.
Dilansir detikNews, Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan dua penumpang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Meski demikian, tindakan mereka tidak dibenarkan. Petugas keamanan juga sudah menegurnya.
"Menanggapi video viral dan diduga melakukan perbuatan asusila di Commuterline. Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam Commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran," kata Leza dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar tidak menimbulkan kecurigaan," imbuh Leza.
Pihak KCI mengimbau seluruh penumpang berlaku sopan dalam berkomuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan, dan saling menghormati sesama pengguna.
Jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan, penumpang Commuter Line diminta melapor ke petugas atau menegurnya.
"Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Leza.
Diberitakan detikNews sebelumnya, video sepasang muda-mudi yang dinarasikan berbuat mesum di dalam gerbong KRL viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak dua penumpang pria dan wanita duduk berdampingan di kursi KRL. Wanita di samping pria itu terlihat bersandar di bahu dengan wajah dan sebagian tubuhnya ditutupi sweater.
(dil/ams)