Pakar UGM Ungkap Pihak yang Diuntungkan dari Pemilu Sistem Coblos Partai

Pakar UGM Ungkap Pihak yang Diuntungkan dari Pemilu Sistem Coblos Partai

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 15:21 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi surat suara (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

Kedelapan partai itu yakni Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Berikut isi kesepakatan dalam pernyataan sikap tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

ADVERTISEMENT

Pernyataan sikap itu dibenarkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017," kata Doli dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).


(ams/sip)


Hide Ads