UGR Tol Jogja-Solo Rp 9,3 M Milik Warga Desa Pepe 'Ngendon' di PN Klaten

UGR Tol Jogja-Solo Rp 9,3 M Milik Warga Desa Pepe 'Ngendon' di PN Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 30 Des 2022 15:55 WIB
Tuty Budhi Utami ketua pengadilan negeri Klaten, Jumat (30/12/2022).
Tuty Budhi Utami ketua pengadilan negeri Klaten, Jumat (30/12/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo sebesar Rp 9,3 miliar untuk pembayaran lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, belum diambil warga di pengadilan. Padahal perkara permohonan konsinyasi itu sudah diselesaikan pengadilan.

"Sudah selesai, sidang sudah selesai. Kemudian uangnya juga sudah dititipkan, kita kerjasama dengan BTN, jadi uang konsinyasi di BTN di rekening pengadilan sehingga sewaktu-waktu mau diambil siap," kata ketua Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Tuty Budhi Utami kepada wartawan usai refleksi akhir tahun dan penandatanganan MOU E-Berpadu dan SPP-TI di PN, Jumat (30/12/2022) siang.

Dijelaskan Tuty, perkara permohonan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo itu sudah diputuskan sekitar tiga bulan lalu. Dengan demikian masyarakat tinggal mengambil uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat tinggal mengambil. Jadi untuk penitipan uang meskipun dititipkan di bank tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan," jelas Tuty.

Tuty mengatakan berapa saja uang yang dititipkan itu mau diambil, bank siap. Tidak ada denda dan tidak ada biaya apapun.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada biaya, tidak ada denda dari 13 perkara tersebut. Sewaktu-waktu diambil bisa, syaratnya bekerja sama dengan PPK jalan tol dan membawa bukti diri," imbuh Tuty.

Humas Pengadilan Negeri Klaten Rudi Anata Wijaya mengatakan permohonan konsinyasi pelaksana proyek tol sudah disidangkan dan dikabulkan. Sudah ada penetapan dan uang dititipkan di rekening pengadilan.

"Uang dititipkan di rekening pengadilan dan belum ada yang mengambil. Total nilai uang Rp 9,3 miliar dari 13 perkara," jelas Rudi kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan milik 13 warga Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo bakal dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi. Langkah tersebut diambil karena pengajuan keberatan 13 warga tersebut atas nilai UGR ditolak Mahkamah Agung (MA) dan mediasi gagal.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads