Bripka HK Selingkuhi Istri Akhirnya Didemosi, Begini Perjalanan Kasusnya

Regional

Bripka HK Selingkuhi Istri Akhirnya Didemosi, Begini Perjalanan Kasusnya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 29 Des 2022 16:00 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun terhadap Bripka HK. (Instragram Bidpropam Polda Metro Jaya)
Foto: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun terhadap Bripka HK. (Instragram Bidpropam Polda Metro Jaya)
Solo -

Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan, Bripka HK, dijatuhi sanksi demosi empat tahun dan penundaan pangkat satu tahun. Sanksi ini diputus majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/12/2022) seperti dilansir detikNews.

Bripka HK dilaporkan istrinya atas sejumlah dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota Polri. Bripka HK dilaporkan melakukan perselingkuhan hingga penelantaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jejak kasus Bripka HK hingga disanksi empat tahun demosi:

Heboh Bripka HK Diduga Selingkuh

Kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK mencuat ke publik setelah beredarnya video di media sosial (medsos). Dalam video itu juga beredar tangkapan layar percakapan via WhatsApp dan bukti laporan yang dilayangkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Kemudian terlihat dua perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK. Pelapor berharap HK dihukum seberat-beratnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Shollu menyelidiki kabar yang beredar itu, dan memeriksa oknum polisi yang disebut berselingkuh tersebut. HK disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

"Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap anggota itu," kata Sarly kepada wartawan, Jumat (11/11) lalu.

Istri Bripka HK Serahkan Bukti Chat

Propam Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan istri Bripka HK yang diduga berselingkuh dengan banyak wanita. Dalam pelaporan itu, istri Bripka HK, IS, melampirkan bukti percakapan perselingkuhan suaminya.

"Iya bukti chat itu dilampirkan dalam laporannya ke Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Eendra Zulpan kepada detikcom, Jumat (11/11).

IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK, dengan salah satu selingkuhannya. Bukti percakapannya itu juga viral di media sosial.

Salah satu bukti percakapan HK dengan wanita diduga selingkuhannya yang viral dan dilampirkan sebagai bukti pelaporan IS ke Propam Polda Metro Jaya, memuat kalimat 'Ka aku takut hamil gmna dong'.

Selengkapnya mertua Bripka HK diperiksa jadi saksi hingga siang etik Bripka HK.

Mertua Diperiksa

Kasus dugaan perselingkuhan itu kemudian diselidiki Polda Metro Jaya. Mertua Bripka HK atau ibu dari istrinya IS diperiksa.

"Itu yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11).

Zulpan mengatakan ada dua kasus terkait Bripka HK yang kini diusut Polda Metro Jaya. Anggota Polsek Pondok Aren itu diproses secara etik dan pidana.

Bripka HK Didemosi 4 Tahun!

Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi demosi empat tahun dan penundaan kenaikan pangkat terhadap Bripka HK. Sidang ini digelar pada Rabu (28/12) kemarin.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/12).

Dalam pengaduannya, kasus yang diadukannya terkait perselingkuhan dan penelantaran. "Dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ucap dia.

Halaman 2 dari 2
(ams/ams)


Hide Ads