Nasib Rumah Bertingkat di Klaten Jika Tetap Tolak UGR Tol Rp 3,5 Miliar

Nasib Rumah Bertingkat di Klaten Jika Tetap Tolak UGR Tol Rp 3,5 Miliar

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 29 Des 2022 13:16 WIB
Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten. Dipotret pada Jumat (23/12/2022).
Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten. Dipotret pada Jumat (23/12/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Satu rumah bertingkat di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, masih utuh di tengah proyek tol Jogja-Solo. Jika pemiliknya terus menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar, begini nasib rumah itu kelak.

Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil.

"Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga," kata Sulistyono kepada detikJateng, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sulistyono, permintaan kenaikan harga itu tidak bisa dituruti pihak pelaksana proyek tol Jogja-Solo. Sebab pelaksana tidak berwenang menaikkan harga tanah.

"Kenaikan harga yang punya kewenangan itu appraisal. Kita tidak bisa, baik pelaksana atau ketua pelaksana tidak bisa," ujar Sulistyono.

ADVERTISEMENT

Jika pemilik rumah bertingkat itu tidak mau menerima UGR yang telah ditetapkan, pelaksana akan menggunakan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012.

"Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju," terang Sulistyono.

Selanjutnya UGR akan dititipkan ke pengadilan. "Kita titipkan lalu sidang penetapan pengadilan, selanjutnya bisa diambil," kata Sulistyono.

"Untuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, (pembebasan lahan) sudah selesai tinggal yang menggunakan lahan mau digunakan kapan, upaya hukum semua sudah dilakukan," imbuh dia.

Sementara itu Camat Ngawen, Ana Fajriah Hidayati menyatakan pemilik lahan sudah pernah diundang BPN untuk mediasi.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

"Yang undangan Pak Setyo ke BPN atas masukan saya. Hasilnya sampai sekarang belum ada progres,'' jelas Ana saat dimintai konfirmasi detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, pemilik rumah bertingkat di tengah proyek Tol Jogja-Solo di Klaten itu menolak uang ganti rugi (UGR) dari proyek tol Jogja-Solo. Nilai UGR yang ditawarkan mencapai Rp 3,5 miliar.

"UGR dulu sekitar Rp 3,5 miliar atau berapa pastinya saya sudah tidak ingat. Kertasnya saja sudah lupa dimana," kata Setyo Subagyo kepada detikJateng, Selasa (9/8).

Menurut Setyo, nilai UGR tersebut tidak adil. Sebab tanah dan rumahnya yang berada di tepi jalan raya provinsi dihargai berbeda dengan lahan di seberang jalan.

"Tanah dan rumah saya di utara jalan, tidak perlu menguruk dengan tanah dihargai Rp 2,5 juta per meter. Padahal di lokasi yang sama di selatan jalan yang kalau dibangun masih perlu tanah uruk dinilai Rp 3 juta," ujar Setyo saat itu.



Simak Video "Video: Situasi Mudik Via Tol Fungsional Sleman"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads