Satu rumah bertingkat di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, masih utuh di tengah proyek tol Jogja-Solo. Jika pemiliknya terus menolak uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp 3,5 miliar, begini nasib rumah itu kelak.
Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil.
"Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga," kata Sulistyono kepada detikJateng, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sulistyono, permintaan kenaikan harga itu tidak bisa dituruti pihak pelaksana proyek tol Jogja-Solo. Sebab pelaksana tidak berwenang menaikkan harga tanah.
"Kenaikan harga yang punya kewenangan itu appraisal. Kita tidak bisa, baik pelaksana atau ketua pelaksana tidak bisa," ujar Sulistyono.
Jika pemilik rumah bertingkat itu tidak mau menerima UGR yang telah ditetapkan, pelaksana akan menggunakan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012.
"Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju," terang Sulistyono.
Selanjutnya UGR akan dititipkan ke pengadilan. "Kita titipkan lalu sidang penetapan pengadilan, selanjutnya bisa diambil," kata Sulistyono.
"Untuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, (pembebasan lahan) sudah selesai tinggal yang menggunakan lahan mau digunakan kapan, upaya hukum semua sudah dilakukan," imbuh dia.
Sementara itu Camat Ngawen, Ana Fajriah Hidayati menyatakan pemilik lahan sudah pernah diundang BPN untuk mediasi.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Simak Video "Video: Situasi Mudik Via Tol Fungsional Sleman"
[Gambas:Video 20detik]