Pemerintah Kota Solo dan Polresta Solo berencana untuk melakukan mediasi atas konflik yang terjadi di Keraton Kasunanan Solo. Konflik antara kubu Paku Buwono (PB) XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
Hanya saja, kubu PB XIII justru mempertanyakan fungsi mediasi itu. Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Dani Nur Adiningrat, menyatakan pihak yang berkonflik di keraton sebenarnya sudah menandatangani perjanjian perdamaian pada 2017 silam.
"Antara Sinuhun (PB XIII) dengan pihak tersebut (LDA) sudah ada perjanjian perdamaian pada tahun 2017. Dan di antara pihak tersebut ada yang nurut karena memang abdi dalem, sentono dalem, maupun Putri dalem harus wajib, taat, dan tunduk pada dhawuh dalem karena di area keraton," kata Kanjeng Dani saat dihubungi detikJateng, Minggu (25/12/2022).
Ada 18 orang yang menandatangani Perjanjian Perdamaian itu. Seperti Gusti Moeng, Kanjeng Eddy Wirabhumi, dan sejumlah keluarga lainnya. Sehingga dengan adanya itu LDA dianggap sudah mengakui Sinuhun.
Dia menyebut perjanjian perdamaian itu hingga kini masih berlaku. Dia meminta semua pihak melaksanakan perjanjian perdamaian itu yang telah ditandatangani itu.
"Sekarang di perjanjian perdamaian yang sudah ditandatangani oleh mereka dan masih berlaku. Sudah ditandatangani ada permohonan maaf dan sebagainya dan ada janji mereka itu belum dilaksanakan. Mohon pemerintah secara arif dan bijaksana melihat Keraton sebagai pilar budaya Jawa, pilar penyangga budaya nasional," ujarnya.
Dia menyebut wibawa dan derajat PB XIII sebagai raja di Keraton Kasunanan Solo akan jatuh jika harus ada mediasi lagi. Dani justru meminta semua pihak membaca lagi isi perjanjian damai itu.
Apalagi, perjanjian damai di 2017 itu telah ditandatangani dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah.
"Abdi dalem, sentono, atau putra-putri Sinuhun itu, apakah satu derajat dengan Sinuhun levelnya secara adat, secara budaya? Nggak kan? Kalau mediasi kan setara. Apa lagi? Sudah ada mediasi di perjanjian perdamaian," pungkasnya.
(ahr/sip)