Gerai Mie Gacoan di Serpong Tangsel Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya

Nasional

Gerai Mie Gacoan di Serpong Tangsel Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 15:43 WIB
Mie Gacoan di Serpong Tangerang disegel Satpol PP (dok. Istimewa)
Foto: Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP. (dok. Istimewa)
Solo -

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan izin.

"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Taufik menyebut penyegelan dilakukan pada Rabu (21/12). Pihaknya terpaksa menyegel karena pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," ujar Taufik.

Taufik mengatakan Mie Gacoan tersebut telah berdiri dua bulan lalu. Namun hingga kini pemiliknya belum bisa menunjukkan izin.

ADVERTISEMENT

"Udah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," kata dia.

Taufik mengatakan penyegelan akan terus dilakukan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya. Jika sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan membuka segel tersebut.

"Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya," ujarnya.

Taufik mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel mengurus perizinan. Dia mengatakan izin usaha di Tangsel dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).

"Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun," ucap Taufik.

"Mengurus perizinan ke PTSP, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan," pungkasnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads