Sah! Iptu Umbaran Wibowo Diberhentikan sebagai Anggota PWI

Sah! Iptu Umbaran Wibowo Diberhentikan sebagai Anggota PWI

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 21 Des 2022 10:04 WIB
Iptu Umbaran Wibowo
Iptu Umbaran Wibowo. Foto: dok. istimewa
Solo -

Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo resmi diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Iptu Umbaran viral belakangan ini karena terkuak pernah menyamar jadi wartawan TVRI selama belasan tahun di wilayah Pati.

PWI Pusat juga menarik kartu wartawan Umbaran. Melansir dari detikNews, keputusan ini diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah. Rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.

Di situs Dewan Pers, menurut detikNews, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah," kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari kepada wartawan, Rabu (21/12/2022), dikutip dari detikNews.

Atal menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI. Atal juga menyesalkan perilaku Iptu Umbaran. Dia berharap PWI daerah lebih selektif dalam penerimaan anggota PWI.

ADVERTISEMENT

"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal S Depari.

Sementara itu, dalam penjelasannya kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebut telah dilakukan klarifikasi melalui telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya pada Rabu (14/12).

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo menjelaskan, pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah anggota polisi. Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang bertugas di daerah Kabupaten Blora.

Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya. Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

PWI Jateng juga membenarkan soal kepesertaan Umbaran di dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018. Umbaran bisa mengikuti UKW karena telah memenuhi persyaratan, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.

Diketahui, Umbaran viral karena ternyata dia seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan. Dia dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pada rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat pada Rabu (21/12).

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads