Upacara pelantikan pejabat baru digelar di Polres Blora pada awal pekan lalu. Beberapa pejabat yang dilantik adalah Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kapolsek Bogorejo, Kapolsek Tunjungan, Kapolsek Banjarejo, Kapolsek Cepu, Dan Kapolsek Kradenan Polres Blora.
Yang menarik dalam acara tersebut adalah pelantikan Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo. Dia naik jabatan dari sebelumnya hanya menjadi wakil kepala di polsek yang sama.
Selama belasan tahun, warga dan kalangan jurnalis mengenalnya sebagai seorang wartawan yang bekerja di TVRI. Dia bahkan juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ternyata, kiprahnya di dunia jurnalistik merupakan salah satu operasi penyamarannya sebagai seorang intel.
"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," ucapnya, Senin (12/12/2022) saat ditemui.
Hal itu juga diakui oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang menyebut Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," katanya saat dihubungi awak media, Rabu (14/12/2022).
"Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," lanjutnya.
![]() |
Tugas intelijen itu selesai pada Januari 2021. Sejak itu, dia menjadi Kanit Intel di Polres Blora dan kemudian sempat menjadi Wakapolsek di Blora.
"Dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora, selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora," jelas Iqbal.
Keberadaan polisi yang bekerja sebagai wartawan ini direspons oleh banyak pihak. Dewan Pers, misalnya, langsung meminta klarifikasi ke TVRI serta PWI. Apalagi, Iptu Umbaran juga telah memiliki sertifikat uji kompetensi dari Dewan Pers.
"Intinya kita minta penjelasan dari PWI dengan adanya hal tersebut. Kedua, kita minta juga TVRI dalam hal ini yang membawahi Kapolsek tersebut untuk memberikan penjelasan klarifikasi kepada publik," kata Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya saat dihubungi detikNews, Rabu (14/12/2022).
Dimintai konfirmasi secara terpisah, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan independensi media perlu dijaga. Arif juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam merekrut dan mempekerjakan wartawan.
"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan mempekerjakan wartawan. Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons TVRI dan PWI di halaman berikutnya
Adapun dari pihak TVRI mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa Umbaran Wibowo ternyata seorang polisi.
"TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel," kata Dirut TVRI Iman Brotoseno kepada detikNews, Rabu (14/12/2022).
Iman menyebut, selama menjadi kontributor, Umbaran tidak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor. Berita yang dibuat Umbaran bisa dikirimkan dari mana saja.
"Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja," jelas Iman.
Adapun PWI juga akhirnya memilih memberhentikan Iptu Umbaran sebagai anggotanya.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengumumkan pemberhentian Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan organisasi tersebut. Alasannya, Umbaran yang sudah 14 tahun menjadi wartawan TVRI itu dianggap melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang.
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ilham Bintang seperti dikutip dari detikNews, Kamis (15/12/2022).
Ilham Bintang menjelaskan bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu Iptu Umbaran juga dianggap melanggar Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Ilham Bintang juga menyinggung soal pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan wajib independen.
"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.
Simak Video "Video Jaksa Agung MoU dengan Dewan Pers: Kritik Suatu Hal yang Harus"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)