Satlantas Polres Grobogan mencatat ada 512 motor yang terblokir lantaran pemiliknya tak mengurus surat konfirmasi Elektrik Traffic Law Enforcement (ETLE). Angka tersebut diperkirakan akan terus naik hingga akhir tahun ini. Menurut Satlantas, jumlah motor yang diblokir itu baru 25 persen dari total kendaraan yang dikirimi surat pelanggaran melalui sistem E-Tilang.
"Sementara ada 512 (kendaraan) dan diperkirakan akan naik. Naiknya angka motor terblokir ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus surat E-Tilang yang berlaku saat ini," kata KBO satlantas Iptu Setyo Budi kepada detikJateng, Selasa (20/12/2022).
Iptu Setyo Budi menjelaskan, sejak E-Tilang berlaku pada Oktober 2022, ada 5.224 kendaraan terfoto kamera E-Tilang. Sebanyak 2.237 pemilik kendaraan itu dikirimi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran ETLE. Namun hanya 1.725 pemilik yang mengurus surat E-Tilang di kantor Satlantas Polres Grobogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini data sampai pertengahan Desember 2022. Jika diperbarui datanya pasti angka tilang melalui kamera ETLE akan bertambah. Kami pastikan sudah ada surat konfirmasi E-Tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, jika tidak diurus selama sepekan setelah diterbitkan surat ETLE, maka akan diblokir sementara," ujarnya.
Menurut Budi, tindakan E-Tilang bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Pemblokiran kendaraan yang tak diurus saat terkena ETLE merupakan sanksi yang harus diterima pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran terbanyak karena tak mengenakan helm, tanpa spion, lampu mati, dan berboncengan tiga.
"Pelanggar terbanyak adalah usia produktif. Anak sekolah atau remaja menjadi peringkat pertama pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Para remaja ini tak segan-segan melanggar lalu lintas saat melintasi tiga titik kamera ETLE yang terpasang," papar Iptu Budi.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo menambahkan ada 30 kamera ETLE di wilayah Grobogan. Tiga di antaranya kamera jalan, sisanya merupakan kamera ETLE mobile.
"Jadi yang tertangkap kamera ETLE tak hanya di pusat kota saja. Selama berjalan di jalan raya penghubung desa, kecamatan, atau kabupaten juga bisa kena tilang ETLE jika melanggar prosedur keselamatan berlalu lintas," papar Deni.
Dibandingkan dengan data pelanggaran dalam periode yang sama pada 2021, jumlah pelanggaran pada tahun ini meningkat lebih dari 50%.
"Angka pelanggaran 2022 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2021, karena mobilitas tinggi usai vaksinasi. Kita akan terus tingkatkan sosialisasi supaya pelanggaran keselamatan berlalu lintas menurun," pungkas Deni.
(apl/dil)