Bagi warga Solo yang pernah ikut BPJS kesehatan atau saat ini BPSJ sedang nonaktif Pemkot Solo memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Salah satunya dengan pemberian Kartu Indonesia Sehat atau KIS. Berikut cara mudah mengurus KIS berserta syarat dan alurnya.
Akun Instagram resmi Pemkot Solo @pemkot_solo memberikan informasi mengenai cara mengajukan permohonan KIS.
"Kalian mau urus KIS dan sudah pernah punya BPJS sebelumnya atau BPJS kalian sedang nonaktif? Yuk, simak di sini alur pembuatan KIS. Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia yang diperuntukan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu, sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Adapun ketentuan KIS bagi masyarakat Solo, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu. Boleh juga dong untuk bagikan informasi ini ke Sedulur lainnya!" tulis akun tersebut.
Berikut Syarat-syaratnya
- Permohonan dari lurah kepada Dinas Kesehatan Kota Surakarta
- Fotokopi KK, e-KTP, KIA dan Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki e-KTP)
- Surat penyataan tidak mampu membayar premi BPJS (tulisan tangan) yang diketahui lurah
- Surat keterangan domisili paling sediki 5 tahun berturut-turut dan tidak mampu dari RT, RT dan lurah
- Fotokopi BPJS lama
- Surat pernyataan peralihan bermaterai Rp 10.000
- Pengajuan berkas ke kelurahan yang kemudian akan diantarkan oleh kelurahan ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta (maksimal pengiriman tanggal 15 di hari kerja)
View this post on Instagram
Alur Pengajuan KIS
Kondisi tidak gawat darurat
Pertama, pengaju melengkapi persyaratan kemudian menuju ke kelurahan (verifikasi dan lengkap), lalu berkas masuk ke Dinas Kesehatan dan pengecekan kelengkapan dan diagenda. Memberi tanda terima dan feedback input bulan sebelumnya. Berkas masuk maksimal tanggal 15 hari kerja, lalu data dikirim oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta ke BPJS maksimal tanggal 20.
Untuk kondisi darurat
Pertama, pengaju melengkapi persyaratan langsung ke lalu berkas masuk ke Dinas Kesehatan dan pengecekan kelengkapan dan diagenda. Memberi tanda terima dan feedback input bulan sebelumnya. Berkas masuk maksimal tanggal 15 hari kerja. Berkas masuk maksimal tanggal 15 hari kerja, lalu data dikirim oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta ke BPJS maksimal tanggal 20.
catatan: Proses pengajuan kurang lebih dua bulan sejak berkas diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta
(apl/sip)