Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka program beasiswa untuk dokter spesial secara besar-besaran di 2024 mendatang. Rencananya, akan ada 2.500 beasiswa dokter spesialis. Informasi ini disampaikan Kemenkes melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri.
Dalam pengumuman tersebut, Kemenkes juga memberikan penjelasan terkait dengan pertimbangan dibukanya program beasiswa bagi dokter spesialis tersebut. Dalam penjelasannya, salah satu dasar program tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia.
"Untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyiapkan beasiswa sebanyak 2.500 di 2024 mendatang," tulis di akun tersebut seperti yang dilihat detikJateng, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini sebagai upaya untuk memenuhi rasio kebutuhan dokter untuk warga Indonesia 1:1000 sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik," sambungnya.
Kemenkes bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis.
View this post on Instagram
"Dari semula 300 menjadi 1.600 di tahun 2023 dan selanjutnya disediakan sebanyak 2.500 beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri," urai akun tersebut.
2.500 beasiswa yang disiapkan oleh Kemenkes tersebut dibagi menjadi beberapa program studi. Seperti 23 program studi di dokter spesialis, 24 program studi di sub spesialis dan juga untuk fellowhsip ada 12 program studi.
"Dokter spesialis meliputi 23 program studi, sub-spesialis 24 program studi, fellowship meliputi 12 program studi, dan dokter spesialis layanan primer," rinci akun itu.
Informasi selengkapnya merujuk ke SE nomor HK 02.02/f/2812/2022 tentang Rekrutmen Bantuan Program Pendidikan Dokter dan Fellowship Kemenkes tahun 2022
Selain itu, Kemenkes juga mengupayakan adanya pembayaran gaji bagi peserta pendidikan dokter spesialis.
Upaya lain dengan pembentukan konsep dokter spesialis melalui hospital based dapat memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) untuk mendukung upaya produksi dan pemerataan dokter spesialis," terang pengumuman itu.
(apl/sip)