Barang ilegal senilai miliaran rupiah dimusnahkan Bea Cukai Solo. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang sitaan pada periode operasi Desember 2021 hingga Oktober 2022.
Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan barang yang dimusnahkan meliputi rokok, minuman keras, aksesoris, part elektronik, kosmetik, obat-obatan, barang pornografi, sex toys, pakaian, tas, sepatu, handphone, benih tanaman, dan lainnya.
"Untuk rokok ada 3.850.560 barang, miras ada 385 botol dan 86 jeriken, dan barang ilegal lain 1.844 pack. Dengan potensi pungutan cukai sebesar Rp 3.056.203.335,28 serta perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.604.792.130," kata Yetty saat pemusnahan di Kantor KPPBC TMP B Solo, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dibuang ke dalam tong untuk benda cair, dan dipotong dengan gerinda. Pemusnahan itu, lanjut Yetty, dilakukan sesuai izin dari Dirjen Kekayaan Negara.
Yetty menyebut barang-barang itu disita dari saat proses pengiriman. Ada yang disita saat perjalanan, ada pula yang disita saat barang berada di kantor ekspedisi.
"Jadi untuk modusnya adalah, pemesan ini membeli secara online. Setelah kita mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan pencegahan sekaligus pengamanan barang," ujarnya.
Barang-barang itu banyak di pemasok atau dibuat berada di luar wilayah hukum Bea Cukai Surakarta.
"Rata-rata ini dikirim dari Jawa Timur ya, ada juga yang impor. Temuan ini juga kita koordinasikan dengan kantor bea cukai lintas wilayah untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," ujarnya.
(aku/apl)