Video seorang warga marah-marah dan mengancam petugas PLN dengan senjata tajam viral di media sosial. Petugas itu disebut-sebut hendak memutus aliran listrik di rumah warga yang menunggak tagihan.
Video itu diunggah ke media sosial salah satunya di Instagram oleh akun @andreli_48. Video tersebut diunggah sehari yang lalu, kemudian hingga Jumat (11/11), pukul 19.30 WIB sudah ditonton 26.229 netizen dan 875 menyukai.
"Diduga tidak membayar listrik selama 3 bulan. Ibu ini marah saat petugas PLN memutus arus listrik di rumahnya. Ibu ini meminta aliran listrik dinyalakan kembali.
(Baleke saiki) kembalikan sekarang, sambil mendorong petugas lalu mengancam pakai senjata tajam," tulis pemilik akun memberikan keterangan videonya seperti dilihat detikJateng pada Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan video tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang Arief Wicaksono saat ditemui membenarkan kejadian di wilayah Borobudur, Kabupaten Magelang pada akhir Oktober lalu.
"Petugas dalam video tersebut memang petugas Biller PLN yang sedang bertugas melakukan penagihan rekening listrik di lokasi pelanggan pascabayar. Kami di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur yang memiliki tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan pemutusan sementara," kata Arief, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya, petugas catat meter rutin melakukan penagihan dan mengimbau kepada pelanggan agar melakukan pembayaran ke pelanggan setiap bulan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut, pemutusan bisa dihindari apabila pelanggan rutin membayar rekening listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulan," ujarnya.
"Status terakhir bahwa tunggakan tagihan listrik pelanggan tersebut sudah dibayarkan dan pelanggan sudah menyala kembali. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya menambahkan.
Pelanggan tersebut dengan daya 900 watt dan tunggakan yang belum dibayarkan sejak bulan Juni sampai September atau menunggak selama 4 bulan. Kemudian total tunggakan sebesar Rp 600 ribu, namun saat ini tunggakan telah dibayar dan aliran listrik telah menyala kembali.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pelanggan pascabayar untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, nantinya pelanggan dikenakan biaya keterlambatan.
"Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan, apabila melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan dikenakan biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara sampai rekening tunggakan tersebut dilunasi," tuturnya.
(ahr/dil)