Beredar Video Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi di Purworejo

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 07 Nov 2022 12:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Semarang -

Sebuah video pria berkaus hijau yang bercerita soal perselingkuhan beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Pria yang memperkenalkan diri sebagai Sertu A anggota TNI itu mengaku istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh oknum polisi.

Dalam video tersebut, Sertu A mengawali perkenalan dengan menyebut sejumlah pejabat hingga Kapolri dan Panglima TNI. Kemudian dia menceritakan keluhannya soal Aipda AL yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo, Jawa Tengah.

"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar, seperti dilihat detikJateng, Senin (7/11/2022).

Sertu A mengungkapkan keluh kesahnya dengan kalimat emosional tapi tidak diungkap dengan nada tinggi. Ia menilai oknum polisi itu telah merusak keluarga dan instansinya. Sertu A meminta Aipda AL dipecat dari kepolisian.

"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," tutupnya.

Polda Jateng Proses Etik-Pidana Aipda AL

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan video itu video lama yang kembali beredar dan peristiwa terjadi pada Februari 2022.

Disebutnya, Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain proses Sidang Kode Etik, dibuatkan juga Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

"Kasus ini kasus pada bulan Februari 2022. Kasus ini sudah di sidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (7/11).

Iqbal menjelaskan, Aipda AL mengajukan banding setelah mendapatkan rekomendasi dipecat. Yang bersangkutan dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.

Halaman selanjutnya, kata Kapolda Jateng...




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork