Cara Daftar dan Syarat Dapat Set Top Box Gratis

Teknologi

Cara Daftar dan Syarat Dapat Set Top Box Gratis

Tim detikInet - detikJateng
Senin, 07 Nov 2022 10:58 WIB
Pemerintah memastikan siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan pada tanggal 2 November 2022.
Set Top Box TV digital (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multikpleksing (mux) mendistribusikan Set Top Box gratis untuk TV digital bagi masyarakat. Simak berikut ini syarat dan cara daftarnya.

Dikutip dari detikInet, Senin (7/11/2022), berdasarkan data distribusi Set Top Box gratis secara nasional pada 3 November 2022, jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 1.129.574 unit dari 5.535.544 unit. Bantuan ini bersumber dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang juga sebagai penyelenggara multipleksing (mux) dengan total komitmen sebanyak 4.330.760 unit dan dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Kominfo sebanyak 1.204.784 unit.

Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk penerima bantuan program Analog Switch Off (ASO) itu atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat

  • Masyarakat yang berhak mendapatkan Set Top Box gratis tersebut merupakan yang termasuk kelompok rumah tangga miskin ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Cara Daftar

Jika termasuk dari penerima Set Top Box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mekanisme Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis:

ADVERTISEMENT
  • Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik "Pencarian"
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital. Migrasi TV analog ke digital dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Untuk bisa menikmati siaran TV digital diperlukan perangkat Set Top Box. Set Top Box merupakan komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital. Fungsi dari penggunaan Set Top Box adalah agar masyarakat bisa menikmati siaran digital yang berkualitas dibandingkan ketika TV masih analog.




(rih/sip)


Hide Ads