Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box, Simak Berikut Ini

Teknologi

Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box, Simak Berikut Ini

Tim detikInet - detikJateng
Sabtu, 05 Nov 2022 21:38 WIB
Pemerintah memastikan siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan pada tanggal 2 November 2022.
Set Top Box TV digital (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital. Untuk bisa menikmati siaran TV digital diperlukan perangkat Set Top Box.

Dikutip dari detikInet, Sabtu (5/11/2022), Set Top Box merupakan komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital. Fungsi dari penggunaan Set Top Box adalah agar masyarakat bisa menikmati siaran digital yang berkualitas dibandingkan ketika TV masih analog.

Namun ternyata ada cara lain untuk bisa mengakses sinyal digital tanpa harus menggunakan decoder tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box

Cara pertama, bisa mengecek TV apakah sudah memiliki fitur HDTV atau belum. Biasanya, keterangan tersebut berada pada bodi TV. Jika TV sudah mendukung sinyal digital, akan terdapat label atau jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan semacamnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, yakni dengan memeriksa spesifikasi TV. Dengan cara memasukkan nomor model TV ke website resminya atau langsung melakukan pencarian di Google.

Ketiga, memeriksa alat penangkap siaran gambar di situs resmi Kominfo, silakan klik tautan berikut: Informasi Perangkat Televisi Digital. Nanti di bagian 'Nama Perangkat' bisa langsung memilih kategori 'Televisi'. Kemudian secara otomatis situs akan menyajikan daftar TV berbasis digital.

Cara terakhir, bisa mengetesnya sendiri dengan mengunjungi menu channel, atau bisa melalui tombol pencarian, atau dari menu pengaturan. Jika terdapat pilihan DTV atau channel digital, berarti TV sudah bisa menerima siaran digital. Kalau tidak ada keterangan yang dimaksud, artinya TV masih analog dan membutuhkan Set Top Box.

Halaman selanjutnya, Set Top Box gratis...

Set Top Box Gratis

Kominfo mendistribusikan Set Top Box secara gratis bagi masyarakat yang termasuk kelompok keluarga miskin ekstrem, memiliki TV analog, dan berada di lokasi cakupan pemadaman siaran analog yang bisa memperoleh Set Top Box gratis.

Selain itu, penerima bantuan Set Top Box gratis ini ialah mereka yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Penerima bantuan juga harus sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta verifikasi dan validasi juga oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sedangkan bagi mereka yang mampu, diimbau untuk membeli Set Top Box secara mandiri yang rentang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Untuk diketahui, migrasi TV analog ke digital dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads