Foto mobil sport merah berpelat nomor B 1983 RFD terparkir viral di media sosial Twitter. TNI Angkatan Darat (AD) mengaku tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek kebenarannya.
Untuk diketahui, pelat RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI AD. Dilansir detikNews, pengunggah foto itu turut me-mention sejumlah akun mulai dari Polri, Menhan Prabowo Subianto, hingga TNI AD.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut, seperti dilihat detikcom pada Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunggah foto itu turut mencolek akun Twitter Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, TNI AD, dan Pusat Penerangan TNI. Soal foto pelat RFD di mobil sport ini, pihak TNI AD memberikan respons.
"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi detikcom.
Dia menyebut data pengguna pelat nomor B 1983 RFD ada di Polda Metro Jaya. Pihaknya pun sudah berkoordinasi terkait pelat nomor tersebut.
"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," ucap Hamim.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
(ams/rih)