PPNI hingga IDI Kudus Tolak Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law

Dian Untoro Aji - detikJateng
Kamis, 03 Nov 2022 16:08 WIB
Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng. Lima organisasi profesi (OP) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ramai-ramai menolak rancangan Undang-undang tentang kesehatan pada Omnibus Law, Kamis (3/11/2022).
Kudus -

Lima organisasi profesi (OP) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ramai-ramai menolak rancangan Undang-undang tentang kesehatan Omnibus Law. Organisasi profesi khawatir jika undang-undang itu disahkan bisa berdampak pada kemunduran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Lima OP di Kudus yang ramai-ramai menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus. Mereka menggelar konferensi pers di kantor IDI Kudus, Kamis (3/10/2022).

"Dengan adanya (RUU Kesehatan Omnibus Law) beberapa hal berpotensi yang melakukan pemunduran terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu di tingkat cabang setelah membaca dan sebagainya ini berpotensi merugikan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat akan kurang baik," jelas Ketua IDI Kudus, Ahmad Syaifuddin saat konferensi pers di kantor IDI Cabang Kudus, Kamis (3/11/2022).

Syaifuddin menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi persoalan terkait tentang RUU Kesehatan Omnibus Law. Pertama bahwa organisasi profesi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

"Intinya di kami kita pengen satu libatkan semua organisasi profesi dan lainnya dalam penyusunan RUU ini. Karena sampai saat ini kita belum mendapatkan kejelasan secara detail. RUU naskah akademiknya seperti apa belum ada," jelas dia.

Syaifuddin juga menyoroti soal rencana penghapusan undang-undang profesi. Menurutnya rencana tersebut berpotensi terjadinya praktek yang tidak sesuai. Imbasnya kepada pelayanan masyarakat.

"Di sini juga kita, di draf RUU itu jangan sampai ada penghapusan undang-undang profesi yang saat ini sudah jadi. Karena diketahui undang-undang profesi untuk melakukan praktik kedokteran di situ ada IDI, ada undang-undang perawatan, kebidanan, ada apoteker jangan sampai dihapus, karena undang-undang tersebutlah yang melindungi masyarakat dari segala praktik profesi yang tidak sesuai standar," ungkap Syaifuddin.

Poin kedua kata dia pemerintah seharusnya memperbaiki sistem kesehatan nasional. IDI Kudus menilai sistem kesehatan nasional masih rapuh. Terutama saat terjadi ledakan kasus COVID-19.

"Kedua kita bagaimana mendukung sistem perbaikan kesehatan nasional. Karena kita ketahui sistem kesehatan nasional ini dengan wabah COVID-19 jelas bahwa ketahanan kesehatan kita masih rapuh. Terbukti pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan organisasi profesi," terang Syaifuddin.

"Di Kudus ada kasus delta betapa kita semua hancur lebur, bagaimana di situ kita bahu membahu antara pemerintah, Polri dan organisasi profesi. Kita membantu relawan kita bergerak semua dalam hal vaksinasi ini sama sekali tidak mendapatkan suatu anggaran dari pemerintah. Sehingga RUU menghilang undang-undang profesi yang sudah ada merupakan kemunduran yang luar biasa," dia mengimbuhkan.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...




(apl/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork