Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap daftar obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Obat-obat sirup tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi, apa saja?
Dilansir detikHealth obat sirup tersebut ini diproduksi oleh tiga farmasi, yakni:
- PT Yarindo Farmatama
- PT Universal Pharmaceutical Industries
- PT Afifarma
"Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," terang Kepala BPOM RI Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penny mengungkapkan industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak menguji sumber bahan yang digunakan.
"Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industri Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO," ucapnya lagi.
Berikut sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.
PT Afifarma
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Syrup
- Unibebi Demam Drop
- Unibebi Demam Syrup
Untuk selanjutnya BPOM rencananya akan menindaklanjutinya dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.
"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat," Jelas Penny.
(sip/sip)