Kades Kuwiran Boyolali Sambat Ganti Rugi Tol Tak Cukup untuk Bangun Gedung

Kades Kuwiran Boyolali Sambat Ganti Rugi Tol Tak Cukup untuk Bangun Gedung

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 01 Nov 2022 16:03 WIB
Kantor Balai Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Selasa (1/11/2022).
Kantor Balai Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Selasa (1/11/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Proyek jalan tol Jogja-Solo menerjang sejumlah Balai Desa di Kabupaten Boyolali. Pemerintah desa yang kantornya terkena proyek itu pun harus membangun kantor lagi di lokasi yang baru.

Namun, uang ganti rugi (UGR) yang diterima dinilai tak akan cukup untuk membangun gedung baru. Hal itu disampaikan Heri Sarwo Edhi, Kepala Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Heri mengatakan, ada lima bangunan gedung di desanya yang terkena proyek jalan tol Jogja-Solo. Nilai uang ganti rugi (UGR) yang bakal diterima dari 5 gedung itu Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Heri, UGR Rp 1 miliar itu saat ini dinilai tak akan cukup untuk membangun lima gedung baru.

"Bahan bangunan sekarang sudah mahal. Kemarin saat hitung-hitung RAB (rencana anggaran biaya), Rp 1 miliar itu hanya cukup untuk membangun gedung kantor desa saja," kata Heri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Lima gedung yang terkena proyek jalan tol tersebut yaitu Kantor Kepala Desa, gedung Pertemuan dan Olahraga, Poliklinik Desa, gedung TK, dan gedung BPD. Semuanya berada dalam satu kompleks di Kantor Kepala Desa Kuwiran.

Tak hanya itu, lanjut Heri, ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung-gedung tersebut juga menjadi permasalahan bagi pemerintah desa.

Sebab, lahan milik desa yang tersedia kebanyakan berada di zona hijau atau lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sehingga tak memungkinkan untuk membangun gedung baru di lahan tersebut.

Heri mengemukakan, UGR tanah kas desa Desa Kuwiran saat ini memang belum cair. Adapun izin gubernur untuk pelepasan aset sudah turun.

"Ijin gubernur sudah lengkap, tinggal melengkapi berkas yang untuk ke LMAN (Lembaga Aset Negara)," imbuh dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, mengaku sudah mengetahui permasalahan di Pemerintah Desa Kuwiran.

Yulius menyarankan agar pembangunan kantor desa yang baru pada tahap awal paling tidak bisa memenuhi kebutuhan minimal kantor.

"Kebutuhan minimal kantor itu harus tercukupi. Misalnya, minimalnya punya apa? Ruang Kepala Desa, ruang Sekdes, ruang Kasi, Kaur, ruang pelayanan, terus ruang rapat kecil. (Kebutuhan) Minimalnya seperti apa, sesuai ketersediaan anggaran," kata Yulius.

Untuk itu, Pemkab Boyolali akan memfasilitasi berupa desain pembangunan kantor Pemdes. Pemerintah desa juga disebut bisa melakukan pembangunan secara bertahap melalui APBDesa.

"Bisa secara bertahap sesuai kondisi keuangan desa. Yang penting sudah ada master plan," ujar Yulius.




(dil/ahr)


Hide Ads