Polresta Solo Ogah Sita Obat Sirup dari Apotek, Ini Alasannya

Polresta Solo Ogah Sita Obat Sirup dari Apotek, Ini Alasannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 25 Okt 2022 12:08 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Polresta Solo menegaskan tidak melakukan penyitaan obat sirup dari apotek yang diduga mengandung zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya mengikuti petunjuk dan arahan dari Polda Jateng maupun Mabes Polri terkait aturan Kemenkes tersebut.

"Kami tidak gegabah dalam melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru membuat gaduh masyarakat," katanya, Selasa (25/10/2022).

Iwan menyebut upaya sosialisasi dengan menerjunkan tim ke apotek yang ada di Kota Solo terus dilakukan. Hal ini untuk mengawasi tidak adanya apotek di Solo yang menjual obat sirup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengimbau apotek diminta jadi garda terdepan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sementara waktu tidak menggunakan obat sirup.

"Beberapa waktu lalu kita menurunkan tim dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek. Bukan untuk penyitaan ataupun pengamanan obat sirup yang diduga terindikasi. Namun kita memberikan imbauan kepada apotek," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Kemenkes telah mengeluarkan daftar sejumlah obat yang diduga mengandung DEG dan EG melebihi ambang batas. Oleh karenanya, apotek diminta untuk tidak memajang atau menjual sementara obat tersebut.

Terbaru, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan. Kebijakan terbaru ini dituangkan dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Obat yang dilarang pemerintah itu menjadi indikasi juga agar apotek menyimpan atau menurunkan dari etalase penjualan, dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak dikonsumsi hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.




(aku/ams)


Hide Ads