Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari melarang fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek memberikan obat sirup kepada anak usia 0-18 tahun untuk sementara waktu. Pelarangan ini merespons berita kasus gagal ginjal akut pada anak serta instruksi dari Kementerian Kesehatan RI.
Primawati mengatakan, sementara ini segala bentuk obat berbentuk sirup tidak diperbolehkan untuk dijual. Obat yang boleh dijual hanya dalam bentuk tablet atau kapsul.
"Ini sementara kami imbau kepada semua apotek dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan sirup pada anak," jelasnya, Jumat (21/10/2022).
Terpisah, apoteker sekaligus Pemilik Apotek Sumber Waras, Haryanto Antan Djaya, mengatakan apoteknya langsung menghentikan penjual sirup obat setelah ada instruksi dari Kemenkes RI.
Bahkan, Haryanto juga memasang tulisan imbauan kepada masyarakat terkait hal tersebut.
"Kita punya banyak (obat sirup). Tapi begitu dapat instruksi langsung kita hentikan penjualan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut," kata Haryanto.
Sementara itu, salah satu dokter spesialis anak di Tegal, dr Heri Susanto, mengimbau masyarakat agar menghindari berbagai obat sirup sementara waktu ini.
"Sementara hindari dan jangan memakai obat sirup untuk pasien," kata Heri.
Sebagai pengganti obat sirup, Heri berujar, masyarakat bisa menggunakan obat jenis injeksi, suntikan, tablet, puyer, maupun suppositeria atau lewat anus.
(dil/ams)