Obat Sirup Dilarang Dijual, Polres Klaten Cek ke Apotek

Obat Sirup Dilarang Dijual, Polres Klaten Cek ke Apotek

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 21 Okt 2022 10:03 WIB
Polres Klaten datangi apotek sosialisasi pelarangan obat sirup dijual
Polres Klaten datangi apotek sosialisasi pelarangan obat sirup dijual (Foto: dok. Polres Klaten)
Klaten - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran yang melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut. Polres Klaten pun mendatangi sejumlah apotek untuk menyosialisasikan hal ini.

"Ya tadi malam kita lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Edaran yang dimaksud itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal Kamis (20/10). Eko menyebut pengecekan itu dilakukan sekitar pukul 21.00 di empat apotek yaitu di Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Veteran Bareng, Jalan Pemuda Tengah dan di Jalan Raya Wedi-Bayat.

"Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Ke depan bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini," jelas Eko.

Eko mengatakan pihaknya bersama stake holder terkait akan memberikan edukasi soal pelarangan obat sirup tersebut ke apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Pihaknya meminta agar masyarakat tak perlu panik menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

"Kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah, waspada namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan dan jika ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," pesan Eko.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, dokter Cahyono Widodo mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti edaran dari Kemenkes itu. Dia mengaku semua pihak sudah diminta tidak menggunakan persediaan sirup.

"Untuk sementara untuk tidak menggunakan persediaan sirup. Entah itu parasetamol atau bukan, yang jelas sirup," kata Cahyono kepada detikJateng.

Cahyono menyebut pihaknya tak perlu mengeluarkan edaran serupa karena sudah ada dari Kemenkes. Dia menyebut kebijakan soal pelarangan obat sirup ini berlaku di semua fasilitas kesehatan.

"Surat sudah ada dari Kemenkes. Ya semua fasilitas kesehatan (tidak menggunakan sirup)," ungkap Cahyono.


(ams/sip)


Hide Ads