Demo Perangkat Desa di Brebes, Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kades

Demo Perangkat Desa di Brebes, Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kades

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 14:04 WIB
Demo perangkat desa di kantor DPRD Brebes, Kamis (20/10/2022).
Demo perangkat desa di kantor DPRD Brebes, Kamis (20/10/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD, Kamis (20/10/2022). Mereka memprotes pembatasan masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kades.

Perangkat desa yang berdemo itu terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus). Mereka bergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Para pendemo ini tiba di kantor DPRD pukul 10.00 WIB. Sambil membentangkan spanduk, perwakilan massa demo melakukan orasi secara bergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris PPDI Kabupaten Brebes, Khamin, mengatakan kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat sebagai bentuk penolakan terhadap pembatasan masa jabatan perangkat desa.

Khamin berujar, ada salah satu poin dalam surat rekomendasi dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

ADVERTISEMENT
Demo perangkat desa di kantor DPRD Brebes, Kamis (20/10/2022).Demo perangkat desa di kantor DPRD Brebes, Kamis (20/10/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng

"Undang-undang (tentang) desa sudah mengatur secara jelas bahwa batas jabatan perangkat desa sampai umur 60 tahun. Jadi kami menolak surat rekomendasi APDESI itu," tegasnya.

Dalam aksi itu, pendemo diterima oleh Sekda Brebes, Djoko Gunawan, dan Wakil Ketua DRRD Brebes, Wurja. Di hadapan massa demo, Sekda dan Komisi 1 DPRD menyatakan akan meneruskan tuntutan dan aspirasi pendemo.

"Kami meneruskan aspirasi dari perangkat desa. Berdasarkan undang undang tentang desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat sampai dengan 60 tahun, tapi berdasarkan rekom APDESI disamakan dengan kepala desa, ini sangat bertentangan. Makanya nanti akan kami sampaikan ke pusat," ujar Djoko Gunawan.

Wakil Ketua DPRD Brebes mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada Undang Undang yang ada, yaitu masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun.

"Tidak peduli, selama bertentangan dengan UU kita tidak akomodir. Kita patokannya UU, bahwa perangkat desa sampai umur 60 tahun," tandas Wurja.




(dil/aku)


Hide Ads