Polisi terus menyelidiki peristiwa pelemparan batu di Tol Semarang-Solo Km 459A dan KM 460A hingga merusak kaca sejumlah mobil yang melintas. Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudussy mengatakan, empat orang yang diperiksa merupakan warga di sekitar jalan tol tersebut.
"Belum ada yang tertangkap, indikasi hanya iseng saja. Saksi yang kami periksa ada empat orang warga sekitar usia sudah dewasa," ujar Iqbal kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menegaskan ada hukuman yang menanti bagi para pelaku pelemparan batu tersebut. Mereka bisa dijerat pasal tentang perusakan, hingga pasal tentang tindakan yang mengakibatkan matinya orang jika memang jatuh korban jiwa akibat aksi pelaku.
"Pasti ada penindakan dikarenakan ada laporan mengenai hal tersebut. Kalau terbukti melakukan pelemparan terkena pasal tentang perusakan. Bisa juga terkait dengan tindak pidana lain, misal dia melempar dan mengakibatkan matinya seseorang kan bisa kena pasal lain," jelas Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kendaraan menjadi korban pelemparan batu di Tol Semarang-Solo tepatnya di Km 459A dan Km 460A yang masuk wilayah Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Senin (17/10) lalu. Kendaraan mereka dilempari dari jembatan jalan Tol KM 459A dan juga dari pinggir jalan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut kendaraan yang jadi korban berjumlah tiga unit.
"Peristiwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar jam 21.30 WIB," kata Iqbal lewat pesan singkat, Selasa (18/10).
Dari laporan yang diterima, lanjut Iqbal, korban mengatakan kendaraannya dilempar dari atas jembatan jalan Tol KM 459A dan juga dari pinggir jalan.
"Korban dilempar menggunakan batu dari jembatan Tol (Km) 459A," jelasnya.
(aku/ams)