Ratusan Penghayat di Magelang Catatkan Kepercayaan di Kolom KTP

Ratusan Penghayat di Magelang Catatkan Kepercayaan di Kolom KTP

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 19:03 WIB
Warga saat menunggu untuk perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang.
Warga saat menunggu untuk perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang difasilitasi penggantian keterangan keyakinan di KTP dan KK. Sejauh ini sudah tercatat lebih dari 442 orang yang mengubah keterangan di kolom KTP dan KK menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Data 442 orang tersebut sejak bulan Januari 2022 hingga Juni. Sedangkan yang baru saja diterbitkan adanya perubahan baik di kolom KK dan KTP sebanyak 45 orang.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, mengatakan penerbitan KK dengan keterangan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan surat dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018. Selain itu juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Mendagri No. 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga, register dan kutipan akta pencatatan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti itu, kami melakukan sosialisasi, pendataan dan juga penerbitan. Kebetulan beberapa waktu yang lalu ada pengajuan 45 orang (penghayat Sapta Darma)," kata Labbaika saat ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, 45 KTP tersebut baru jadi kemarin. Di mana mereka mengajukan secara bersama-sama dengan dilengkapi permohonan.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak mungkin menerbitkan sesuatu tanpa permohonan yang lengkap. Kebetulan kemarin brul (bareng-bareng) dikoordinir jadi satu. (Ada) 45," tuturnya.

Labbaika menambahkan, sejak Januari 2022 hingga Juni sudah ada 442 orang yang melakukan penggantian keterangan di kolom KTP maupun KK menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Data ini per semester karena langsung dilaporkan ke Kemendagri.

Sementara itu, ditemui terpisah, Sekretaris Umum Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang Agung Nugroho mengatakan sekitar bulan Maret atau April mulai inisiatif bersama-sama mengajukan. Di mana dikumpulkan per kelompok penghayat terus mengajukan secara bersama ke Disdukcapil Kabupaten Magelang.

Halaman selanjutnya, jumlah penghayat kepercayaan di Magelang...

"Sudah terealisasi yang terakhir kemarin (45), kalau info dari Disdukcapil nyaris segitu. Jadi sejak bulan Januari sampai dengan Juni kisaran 400-an ya baik yang mengajukan secara perseorangan maupun beberapa ada yang kelompok," kata Agung.

"Ya kami bersyukur menyambut baik. Mudah-mudahan benar-benar dimudahkan terus masyarakat secara luas sendiri juga memahami ini bukan sekadar pilihan, tapi negara juga menjamin kebebasan bagi warga penghayat. Jadi diskriminasi-diskriminasi di masyarakat mulai dihilangkan," ujar dia.

Agung menyebutkan, berdasarkan data di MLKI jumlah penghayat di Kabupaten Magelang ada 12. Adapun 12 penghayat ini terdiri Pahoman Sejati, Sapta Dharma, Kapribaden, Cahya Buana, Hidup Betul, Palang Putih Nusantara, Urip Sejati, Pangestu, Persada, Ngesti Kasampurnan, Sumarah, dan Budi Luhur.

"Kalau jumlah penghayat paling update lagi proses karena MLKI ini kepengurusan baru. Kalau merujuk kelompok-kelompok penghayat yang tergabung ada 12 kelompok penghayat dengan masing-masing kelompok dengan kisaran 50 sampai 150 KK," kata Agung.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)


Hide Ads