Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan khusus untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Ada 16 poin bentuk kekerasan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) ini. Apa saja?
Mengutip detikEdu, Rabu (19/10/2022), aturan ini disahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu. Aturan ini dibuat untuk menangani kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," ujar juru bicara Kemenag, Anna Hasbie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," sambung Anna.
Aturan tentang bentuk kekerasan seksual itu tercantum dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022. Berikut daftarnya.
16 Bentuk Kekerasan Seksual di Aturan Menag:
Berdasarkan Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang "Bentuk Kekerasan Seksual", disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
16 Bentuk kekerasan seksual yang dimaksud yaitu:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
8. Melakukan percobaan perkosaan
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ams/sip)