Operasi Zebra 2022 Tanpa Razia, Wakapolda Jateng: Kalau Ada Laporkan!

Operasi Zebra 2022 Tanpa Razia, Wakapolda Jateng: Kalau Ada Laporkan!

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 03 Okt 2022 10:09 WIB
Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra 2022. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan hari ini hingga 14 hari ke depan. Di Jateng, operasi Zebra dilarang dengan melakukan razia di jalan.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno usai melakukan apel operasi Zebra 2022 di Mapolda Jateng, Senin (3/10/2022)

"Artinya sekarang sudah bukan eranya lagi petugas lalu lintas melaksanakan operasi itu dengan stasioner, berhenti di satu ruas jalan kemudian diberikan tanda-tanda atau petunjuk sedang dilaksanakan operasi kepolisian, sudah bukan seperti itu terapannya, kami melakukannya secara mobile," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depan Polda Jateng akan fokus melaksanakan operasi menggunakan tilang elektronik. Bahkan, Abi meminta agar masyarakat melapor bila menemukan ada razia di jalan.

"Tidak akan ada operasi di pinggir jalan. Jadi misalnya ada silakan laporkan ke Polda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kini polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jateng sudah dilengkapi alat tilang elektronik. Alat itu bisa digunakan secara mobile untuk memantau pelanggaran yang ada di jalan.

"Mobil-mobil ini tadi sudah dilengkapi dengan kamera untuk dapat mengabadikan manakala ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Abi menyebut bila operasi ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Sebab, salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas ialah pengendara yang tidak tertib.

"Tertib berlalu lintas akan berdampak kepada hilangnya atau mengecilnya angka kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.

Harapannya, dalam operasi kali ini tidak ada warga Jateng yang terkena tilang. "Dengan demikian dapat diartikan bahwa masyarakat kita sudah betul-betul tertib dalam berlalu lintas," pungkas Abi.




(apl/apl)


Hide Ads