Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin. Komarudin mengatakan rumah yang ditempati Wanda beridiri di atas aset pemerintah, sedangkan pihak Wanda hanya memiliki surat izin penghunian. Polisi dalam hal ini hanya membantu pengamanan.
"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari 1979 kalau nggak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi detikNews, Kamis (13/10/2022).
Komarudin mengatakan, SIP milik Wanda Hamidah telah dinyatakan 'mati' sejak 2012 lalu. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat lalu melakukan upaya penertiban rumah di lokasi.
"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati," jelas dia.
Proses Eksekusi Sempat Ricuh
Momen eksekusi itu sempat dibagikan Wanda Hamidah lewat akun Instagram pribadinya. Lewat unggahannya itu Wanda meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda.
Dalam postingannya itu, Wanda menyebut ada aksi buldoser hingga truk-truk. Dalam unggahannya itu juga tampak ada aksi dorong-dorong dari Satpol PP, tampak petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda.
![]() |
Tidak berselang lama, sejumlah petugas Satpol PP dapat masuk ke rumah Wanda Hamidah. Terdengar Wanda bersikeras bahwa tempat yang didatangi Satpol PP merupakan kediamannya yang sah.
"Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini," jelas Wanda.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Rosana Albertina Labobar atau akrab disapa Oca mengatakan pihaknya ikut membantu mengamankan proses eksekusi. Dia mengatakan ada 30 personel gabungan Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat yang bertugas mengamankan lokasi.
Dia mengatakan kondisi di rumah Wanda Hamidah telah kondusif. Tidak ada pihak yang diamankan dari peristiwa eksekusi tersebut.
"(Keluarga Wanda Hamidah) lagi beres-beres barang. Kita sekarang lagi tungguin juga. Sudah kondusif, sudah aman," terang Oca.
Proses eksekusi rumah Wanda Hamidah itu dilakukan mulai pukul 09.00 WIB tadi. Eksekusi berlangsung sekitar tiga jam.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin. Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Meski begitu, pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi itu.
"Tadi sempet ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik," terang Komarudin.
Redaksi telah menghubungi Wanda Hamidah untuk meminta tanggapannya lebih lanjut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Wanda Hamidah.
(ams/dil)