Merasa Korban Penganiayaan tapi Dipenjara, Warga Kudus Minta Keadilan

Merasa Korban Penganiayaan tapi Dipenjara, Warga Kudus Minta Keadilan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 12 Okt 2022 18:54 WIB
Mukhamad Rifai mengaku sebagai korban pengeroyokan tapi justru dipolisikan hingga akhirnya ditahan di Rutan Kudus. Dia pun berharap keadilan.
Mukhamad Rifai (bertopi) dan kuasa hukumnya meminta keadilan usai ditahan di Rutan Kudus (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus -

Seorang warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Mukhamad Rifai menuntut keadilan kepada Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo. Rifai mengaku sebagai korban penganiayaan tapi justru dilaporkan sebagai pelaku hingga harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

"Saya korban malah menjadi tersangka, saya korban ditahan selama empat bulan di Rutan Kudus. Setelah itu saya mengajukan lagi ke Polda Jateng untuk meminta keadilan, buat surat ditujukan ke Kapolri, ke semuanya," jelas Mukhamad Rifai kepada wartawan ditemui di Desa Golan Tepos Kecamatan Mejobo, Rabu (12/10/2022).

"Saya minta keadilan ini diproses," harapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut ada dua orang yang saat ini telah dia laporkan balik ke Polres Kudus dan telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya oknum polisi berinisial A.

"Ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka satu berinisial A oknum polisi, orang sipil berinisial A juga," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 29 Maret 2020 silam. Rifai kala itu melintas di jalan desa mengalami pengeroyokan oleh kedua terlapor.

Namun saat itu, dia malah dituduh menjadi pelaku dan dipolisikan. Dia bahkan sempat divonis bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana kurungan di Rutan Kudus.

Dalam vonis itu dia menerima hukuman penjara 7 bulan dipotong masa tahanan. Lantaran sudah menjalani penahanan selama 3 bulan, dia akhirnya tinggal menyelesaikan hukumannya selama 4 bulan penjara.

"Saya dikeroyok diputarbalikkan itu. Dalam proses pelaporan dulu, yang sudah diproses dan ini sudah keluar," ujar Rifai.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Rifai, Eris Effendi mengatakan kliennya menuntut keadilan. Dia menyebut kliennya adalah korban tapi malah dihukum.

"Kita sebenarnya korban, kita minta keadilan dan kepastian hukum, ada keadilan," kata Eris kepada wartawan ditemui di lokasi sore tadi.

Kasus Pengeroyokan Direkonstruksi

Eris mengatakan kliennya sudah melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Kudus. Pelaku pengeroyokan saat ini juga sudah menjadi tersangka. Namun kasus itu kini dilimpahkan ke Polda Jateng.

"Ini kami sebagai korban atas kasus dugaan penganiayaan. LP 26 Juni 2020, pelapor Mas Rifai ini, perkara di Polres Kudus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah," jelasnya.

Eris mengatakan polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan itu siang tadi. Rekonstruksi ini merupakan petunjuk dari Kejati Jateng untuk melengkapi berkas perkara.

"Terkait rekonstruksi di Golan Tepos Kecamatan Mejobo, itu adanya petunjuk dari jaksa, karena perkara ini telah ditetapkan oleh para tersangka. Kemudian berkas perkara tahap satu dan dikirim ke Kejati Jateng. Ada petunjuk salah satunya rekontruksi di lokasi kejadian," tambah Eris.

Terpisah, Kapolsek Mejobo, AKP Cipto saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga Golan Tepos tadi siang. Dirinya pun sempat mengikuti rekontruksi tersebut. Hanya kasus dugaan penganiayaan itu tengah ditangani Polda Jateng.

"Itu kasus perkelahian, yang menangani Polda Jateng," kata Cipto singkat sore tadi.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads