Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak UGM menyebut format ijazah Jokowi menggunakan tulisan tangan mengingat saat itu format ijazah belum terkomputerisasi.
Rektor UGM Prof Ova Emilia mengatakan Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985 dimana pembuatan ijazah belum terkomputerisasi. Saat itu, lanjutnya, ijazah yang diterbitkan UGM masih menggunakan tulisan tangan.
"Pada waktu sebelum computerized, kelulusan ijazah menggunakan tulis halus," ujar Prof Ova dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ova mengakui saat itu belum ada penyeragaman format ijazah. Sehingga terkadang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
"Memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya kalau sekarang ada formatnya khusus. Sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita tetap mempunyai dokumen aslinya," kata Ova.
Sementara Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menambahkan, pihaknya telah membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah milik teman-teman satu angkatan yang lulus di tahun bersamaan. Hasilnya ijazah tersebut sama persis.
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Di situ persis formatnya sama ditulis dengan tulisan tangan halus. Kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam," terang Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Dikutip dari detikNews, dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
(aku/sip)