Pernyataan Lengkap UGM soal Keaslian Ijazah S1 Jokowi

Pernyataan Lengkap UGM soal Keaslian Ijazah S1 Jokowi

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 16:44 WIB
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan keaslian ijazah S1 Presiden Joko Widodo. Jokowi disebut merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan pada 1985.

"Kami UGM tempat di mana Ir Joko Widodo pernah menempuh pendidikan menyampaikan atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik kami meyakini keaslian ijazah Ir Joko Widodo. Yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D saat jumpa pers, Selasa (11/10/2022).

Berikut pernyataan lengkap Rektor UGM tentang keaslian ijazah Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons isu di media baik cetak, elektronik, media sosial, berkenaan dengan tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Ir Joko Widodo maka kami UGM tempat di mana Ir Joko Widodo pernah menempuh pendidikan menyampaikan:

1. Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980.
2. Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki
3. Atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik kami meyakini ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar-benar alumni Fakultas Kehutanan UGM.

Dengan demikian disampaikan informasi dan penjelasan ini. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

ADVERTISEMENT

Dalam jumpa pers ini, Ova didampingi oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si.

Konferensi pers UGM ini merespons soal isu ijazah palsu Jokowi yang diduga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Dikutip dari detikNews, yang mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

(ams/aku)


Hide Ads