Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Dindikpora) Brebes, Jawa Tengah, merespons keluhan wali murid SMP Negeri 1 Bumiayu yang ditariki sumbangan oleh pihak sekolah. Dinas meminta agar penarikan sumbangan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa.
Kepala Dindikpora Brebes, Caridah, menyebut pihaknya langsung menelusuri informasi terkait penarikan iuran atau sumbangan orang tua siswa SMPN 1 Bumiayu. Dindikpora sudah dua kali mendatangi SMPN 1 Bumiayu untuk meminta data terkait mekanisme penarikan sumbangan.
Dikatakan Caridah, saat mendatangi SMPN 1 Bumiayu pihaknya melakukan pembinaan kepada sekolah lain agar lebih transparan dalam mengelola keuangan sekolah. Dia menyebutkan, sebelum menarik sumbangan pendidikan, harus ada program yang dibuat dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Kalau mau menarik sumbangan harus ada program yang dibuat dengan RAB. RAB itu harus dibuat sesuai kebutuhan sekolah. Kebutuhan sekolah harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Dalam menarik sumbangan ini juga harus mengakomodir orang tua siswa yang tidak mampu," ungkap Caridah saat dihubungi via telepon, Senin (10/10/2022).
Terkait adanya beberapa sumber anggaran di SMPN 1 Bumiayu mulai dari Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana aspirasi atau pokir dari Ketua DPRD, hingga sumbangan dari orang tua siswa, Caridah menjelaskan pada dasarnya harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang dianggarkan dalam RAB. Caridah menggarisbawahi, sekolah juga harus melakukan subsidi silang bagi orang tua siswa yang tidak mampu agar tidak memberatkan mereka.
"Harus ada subsidi silang agar orang tua yang tidak mampu bisa terakomodir dan tidak memberatkan," ujarnya.
Mengenai SMPN 1 Bumiayu yang mendapat dana aspirasi atau pokir (pokok pikiran) dari Ketua DPRD Brebes M Taufik, menurut Caridah hal itu merupakan kewenangan aspirator.
"Kalau kami sifatnya hanya mengusulkan sekolah yang kondisinya rusak dari DAK. Kalau dari Pokir itu bukan kewenangan kami," tutur Caridah.
Terpisah, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, membeberkan terkait sekolah melakukan pungutan kepada masyarakat atau orang tua siswa harus melalui musyawarah. Namun penarikan iuran itu harus didasari dengan hitung-hitungan yang matang terhadap dana BOS.
"Sebelum penarikan harus diawali rapat komite dahulu. Ini untuk menghitung kekurangan BOS untuk kegiatan sekolah. Setelah diketahui angkanya, baru dilakukan rapat wali murid dan disepakati bersama antara sekolah, komite, dan wali murid," kata Wijanarto.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)