Gibran soal Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masa Daftar Gubernur Pakai Daun Pisang?

Gibran soal Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masa Daftar Gubernur Pakai Daun Pisang?

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 10 Okt 2022 14:59 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (29/9/2022).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Gibran isu tersebut selalu muncul, hingga dirinya merasa bosan jika diminta menanggapi.

"Itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah. Nganti bosen nanggepi (Bosan aku menanggapi)," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran menegaskan ijazah ayahnya itu sudah sesuai. Hal itu dibuktikan dengan lolosnya verifikasi saat mendaftar sebagai wali kota hingga gubernur.

"Riwayat pendidikannya sesuai. Mosok daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo? Nganggo godhong pisang piye? Kan yo ora ta, mosok arep ngapusi (Masa daftar wali kota gubernur tidak pakai ijazah, pakai apa? Apa pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gibran menanggapi enteng soal gugatan ijazah palsu Jokowi itu. Dia pun tak mau ambil pusing untuk memberikan bantahan.

"Bantah ping satus, percuma yen ngomong karo wong ora waras (Dibantah seratus kali pun, percuma ngomong sama orang nggak waras)," ujar Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Dikutip dari detikNews, dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Lihat juga Video: Jokowi Ingin Mardiono Bereskan Tugas Sebelum Mundur dari Wantimpres

[Gambas:Video 20detik]



(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads