Hari Anti Hukuman Mati Sedunia diperingati secara global tiap 10 Oktober sejak 2003, atau tepat yang ke-20 pada hari ini, Senin (10/10/2022). Bagaimana sejarah lahirnya Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, dan kenapa hukuman mati mesti ditentang? Simak selengkapnya di sini.
Sejarah Hari Anti Hukuman Mati Sedunia
Menurut situs web The Advocates For Human Rights, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati (World Coalition Againts The Death Penalty) sejak 2003 dan diperingati tiap 10 Oktober. Koalisi tersebut kini beranggotakan 170 organisasi dari berbagai negara.
Menyadur situs web worldcoalition.org, koalisi tersebut dibentuk di Roma pada 13 Mei 2002 sebagai hasil dari komitmen penandatanganan Deklarasi Final Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati di Strasbourg Prancis, Juni 2001. Kongres itu diprakarsai dan diorganisir oleh ECPM, LSM Prancis.
Hukuman Mati Menurut Amnesty International
Dalam amnesty.org disebutkan, hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Kedua hak itu dilindungi di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada 1948.
Meskipun hukum internasional membatasi penggunaan hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling serius (seperti kasus pembunuhan yang disengaja), Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati tidak pernah menjadi jawaban.
"Hukuman mati adalah gejala dari budaya kekerasan, bukan solusi untuk itu," tulis situs web gerakan pembela HAM yang muncul sejak 1961 itu.
4 Metode Hukuman Mati dan Datanya hingga 2021
Menurut amnesty.org, ada 4 metode eksekusi hukuman mati di dunia, yaitu pemenggalan kepala atau hukuman pancung, hukuman gantung, suntikan mematikan, dan hukuman tembak.
Amnesty International mencatat, setidaknya ada 2.052 vonis mati di 56 negara di dunia pada 2021, meningkat 39% dari total 1.477 vonis mati pada 2020. Sedikitnya ada 28.670 narapidana yang divonis mati secara global hingga akhir 2021.Sedangkan pelaksanaan hukuman mati pada 2021 tercatat sebanyak 579 eksekusi di 18 negara, naik 20% dari tahun sebelumnya yaitu sekitar 483 eksekusi.
Tentang 5 alasan menentang hukum mati ada di halaman selanjutnya...
(dil/rih)