UNS Buka Pendaftaran Calon Rektor Pengganti Prof Jamal, Ini Syaratnya

UNS Buka Pendaftaran Calon Rektor Pengganti Prof Jamal, Ini Syaratnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 27 Sep 2022 19:25 WIB
Jumpa pers MWA dan P3CR di Tower UNS Solo, Selasa (27/9/2022)
Jumpa pers MWA dan P3CR di Tower UNS Solo, Selasa (27/9/2022) Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Masa jabatan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Prof. Jamal Wiwoho akan berakhir pada 2023 mendatang. Majelis Wali Amanat (MWA) UNS pun menetapkan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).

Panitia akan melakukan penjaringan calon rektor UNS periode 2023-2028. Ketua MWA Hadi Tjahjanto mengatakan pemilihan rektor ini merupakan kali pertama, sejak UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada 6 Oktober 2020 lalu.

"Pemilihan rektor akan berlangsung dalam demokrasi versi UNS, sebagaimana digariskan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2000," kata Hadi saat konferensi pers di UNS, Selasa (27/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan pemilihan rektor ini meliputi tahap sosialisasi pada tanggal 27-30 September, penjaringan bakal calon rektor tanggal 3-10 Oktober, dan penyaringan bakal calon rektor meliputi verifikasi berkas pendaftaran tanggal 12-14 Oktober. Kemudian dilanjutkan pemaparan visi misi bakal calon rektor tanggal 16-17 Oktober.

Pemilihan calon rektor oleh MWA akan dilakukan pada 20 Oktober mendatang, dilanjutkan pemaparan visi misi calon rektor tanggal 27-28 Oktober. Rapat pleno MWA dengan agenda pemilihan rektor diselenggarakan pada 11 November, dan rektor terpilih akan dilantik pada 10-11 April 2023.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan PP no 56 tahun 2020 pasal 38, ada persyaratan rektor untuk jadi rektorat. Syarat-syarat tersebut yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, WNI hingga syarat usia.

"Melihat dari syarat tersebut, bagi peminat dari luar UNS diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada rangkaian kegiatan pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028," ucapnya.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi Rektor UNS menurut PP Republik Indonesia, no 56 tahun 2020:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berkewarganegaraan Indonesia
  3. Memiliki gelar akademik doktor
  4. Memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri.
  5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah
  7. Memiliki integritas
  8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNS
  9. Memahami sistem pendidikan UNS dan nasional
  10. Memiliki rekam jejak akademik yang baik
  11. Memiliki pengalaman paling rendah sebagai ketua/ koordinator program studi
  12. Bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.



(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads