Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Namun sejauh ini pemilik warung yang menyediakan permainan tersebut mengaku belum mengetahui tentang hal itu.
PCNU Purworejo menyoroti adanya unsur perjudian dalam permainan yang belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah ini. Untuk itu, dengan tegas PCNU Purworejo mengeluarkan fatwa haram untuk permainan tersebut.
Namun di sisi lain para pemilik warung yang menyediakan permainan capit boneka tersebut belum mengetahui fatwa haram itu. Mereka juga mengaku jika mesin permainan hanyalah titipan dari orang lain dengan sistem bagi hasil 5 hingga 10 persen untuk pemilik warung.
"Belum tahu, nggak ada (pemberitahuan). (Penghasilan sehari) Itu paling mentok 200 (ribu), yang main anak-anak SD. Satu koin Rp 1.000. Itu koinnya nanti dihitung dapat berapa kita bagi hasil 10 persen," kata Diki Aprilianto (24) saat ditemui detikJateng di warungnya di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol, Kamis (22/9/2022).
Hal senada juga diutarakan oleh Sri Winarni (55) warga Desa Girirejo, Kecamatan Ngombol. Ia mengaku baru dititipi permainan capit boneka itu sejak sebulan lalu.
"Itu cuma titipan. (Penghasilan) nggak tentu, kalau diambil rata-rata kadang 100 ribu kadang 60 ribu kadang 50 ribu ya nggak tentu. Nggak tahu (kalau haram), ini juga baru sebulan," tuturnya.
Tak jauh dari warung milik Sri Winarni, juga terdapat permainan capit boneka di warung milik Udiotondo (60) di Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol. Ia pun juga tidak tahu menahu soal fatwa haram capit boneka, terlebih, ia baru sekitar tiga hari dititipi oleh sang pemilik permainan itu.
"Belum tahu (kalau haram). Bukan (milik saya) ini orang nitip, (bagi hasil) 5 persen kalau dapat 100 (ribu) ya 5 ribu. Kemarin dapat 65 ribu. Ini juga baru sekitar tiga hari," ucapnya.
Sementara itu, salah satu penggemar permainan capit boneka, Asih (38) mengaku sudah beberapa mencoba permainan itu setiap kali pergi ke warung. Ia juga tidak tahu jika permainan tersebut diharamkan oleh PCNU Purworejo, bahkan bertanya haramnya dimana.
"Ya nggak sering sih, kalau ke warung aja. Sudah empat kali lima kali, 5 ribu sekali main, pernah dapet sekali. Kan cuma permainan haramnya di mana, cuma sekedar hiburan," tuturnya.
PCNU Purworejo nyatakan capit boneka haram di halaman selanjutnya...
(aku/dil)