2 ASN Pemprov Jateng Mesum Mobil Goyang

Terpopuler Sepekan

2 ASN Pemprov Jateng Mesum Mobil Goyang

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 17 Sep 2022 08:38 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Solo -

Perempuan inisial A (26) dan selingkuhannya pria inisial G (32) ditangkap polisi karena melakukan aksi mesum di dalam mobil yang terparkir atau 'mobil goyang'. Pasangan selingkuh itu ditangkap di kawasan Pantai Marina, Senin (12/9) sore.

"Kasus terbaru adalah kasus yang terjadi kemarin sore di kawasan Pantai Marina, juga tidak jauh dari kawasan kasus pembunuhan yang kawan-kawan tanyakan tadi (penemuan mayat hangus)," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat pers rilis di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Pasangan selingkuh itu tertangkap saat polisi melakukan patroli di kawasan Pantai Marina. Mereka tertangkap saat melakukan tindakan asusila di dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya ada dua yang selama ini dengan istilah mobil goyang," jelasnya.

Merekam Aksinya

Irwan menyebut pasangan selingkuh 'mobil goyang' itu sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila. Bahkan mereka juga merekam aksinya.

ADVERTISEMENT

"Tetapi plus tidak hanya di mobil, di tempat lain juga sering dilakukan, bahkan disertai dengan dokumentasi," jelas Irwan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya dengan suka sama suka. Hal itu dilakukan dengan sadar meski A diketahui sudah memiliki suami dan anak.

"Tersangka kedua atas inisial A kalau tidak salah sudah bersuami," kata Irwan.

ASN Pemprov Jateng

Kepada polisi, keduanya mengaku saling tertarik karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Mereka sudah berhubungan selama kurang lebih dua bulan.

"Iya satu pekerjaan," kata G.

Sementara itu, dikutip dari Antara, dua orang pelaku merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Jateng. Mereka bekerja di kantor yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbartoruan mengonfirmasi keduanya berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jateng.

Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(rih/rih)


Hide Ads