Permasalahan mengenai aset lahan Pemkot Magelang dengan Akademi TNI telah selesai. TNI, Kemenkeu, dan Pemkot Magelang telah melakukan penandatangan nota kesepahaman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9) lalu.
Penandatangan MoU itu disaksikan Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dari Pemkot Magelang yang hadir ialah Wali Kota Muchamad Nur Aziz, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono, dan Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno.
"Pemerintah Kota Magelang kemarin (Selasa) sudah menandatangani MoU penyerahan dan penerimaan hibah tanah bangunan di Kota Magelang. Proses panjang sekali, hampir tujuh tahun, akhirnya penyelesaian aset tanah ini bisa selesai. Ketiga belah pihak (TNI, Kemenkeu, dan Pemkot Magelang) yang berkaitan hibah sudah sepakat," kata Sekda Kota Magelang Joko Budiyono di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022).
Joko mengatakan, permasalahan aset Pemkot Magelang menjadi perhatian Menko Polhukam Mahfud Md yang mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo.
"Kemarin disampaikan Pak Menko Polhukam bahwa jangan melihat hanya serah terima saja, tapi karena Pak Menko mendapat perintah presiden langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini. Akhirnya permasalahan ini bisa selesai, ketiga belah pihak sudah sepakat," ujar Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak pertama (TNI) menerima pengembalian pemanfaatan aset kantor yang sekarang dimanfaatkan Pemkot Magelang. Kedua, Pemkot Magelang juga menerima aset Wiworo Wiji Pinilih seluas hampir 8 ribu lebih dari pihak TNI. Kemudian Pemkot Magelang juga menerima hibah tanah dan bangunan BPPK yang di Alun-alun diserahkan untuk dijadikan kantor pemkot," tutur Joko.
Deadline perpindahan tersebut 5,5 tahun sejak ditandatangani MoU. Dalam hal ini Kemenkeu meminta waktu 2,5 tahun untuk membangun kantor baru di Jogja atau Bali. Kemudian Pemkot Magelang meminta waktu 3 tahun, yang mana 2 tahun untuk membangun dan setahun proses pindah.
"Berarti totalnya 5,5 tahun, terhitung dari penandatangan yang kemarin dilakukan," ujar dia.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan untuk bangunan dan gedung DPRD tidak ikut dihibahkan. Hal ini karena keberadaan tanah tersebut milik aset Pemkot Magelang.
"(DPRD) Nggak, kalenan (sungai) itu batasnya (antara aset Pemkot dengan Akademi TNI). (kemarin) Tidak ada pertemuan, pertemuan awal sudah dimulai oleh tim, Pak Wali dan sebagainya. Kemarin hanya penandatanganan MOU," katanya.
Kantor Pemkot Magelang nantinya akan menempati bangunan BPPK milik Kemenkeu. "Kalau di Alun-alun semuanya, jadi benar-benar pusat kota, PR kita adalah parkir. Kalau pemkot mau membangun, siapkan parkir di sana, jangan sampai nanti masuk kantor di sana, parkirnya di luar," ujar dia.
(dil/apl)