Penghapusan Pelajaran Kewarganegaraan di RUU Sisdiknas Diprotes

Penghapusan Pelajaran Kewarganegaraan di RUU Sisdiknas Diprotes

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Selasa, 13 Sep 2022 09:40 WIB
Ilustrasi hari lahir Pancasila
Ilustrasi. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Solo -

RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapatkan sorotan dari Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Jika disahkan, mereka khawatir RUU ini justru akan melemahkan Indonesia sebagai negara hukum.

Sekjen AP3KnI, Prof Triyanto mengatakan RUU Sisdiknas menghapus mata pelajaran (mapel) atau mata kuliah (makul) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Sebagai gantinya, PKn akan dimasukkan ke dalam Pendidikan Pancasila.

"Memasukkan Pendidikan Kewarganegaraan ke dalam makul atau mapel Pendidikan Pancasila merupakan suatu yang keliru. Ini mengancam pertahanan negara dan melemahkan negara hukum kita, karena ciri dari negara hukum adalah Pendidikan Kewarganegaraan," kata Triyanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Triyanto yang juga Guru besar PKn Universitas Sebelas Maret (UNS) itu mengatakan bahwa perubahan dalam RUU Sisdiknas tersebut menjadi tidak logis karena Pancasila merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Sebab sebetulnya Pendidikan Pancasila sudah tercakup di dalam pendidikan kewarganegaraan.

Menurutnya, PKn yang juga dikenal dengan nama civic/citizenship education adalah pendidikan untuk warga negara bersifat umum, universal, dan internasional. Ilmu ini dianggap sudah jelas kajian akademiknya, yakni mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi.

ADVERTISEMENT

"Sementara Pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia, yakni berfokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara. Maka tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila membungkus muatan PKn yang bersifat umum ke dalam Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus," kata dia.

Namun pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang ingin menguatkan nilai Pancasila. Maka dia menyarankan agar kedua mata pelajaran/kuliah itu tetap berdiri bersama.

"Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, maka kami mengusulkan makul/mapel Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri-sendiri," kata dia.

Ditanya soal kekhawatiran para guru dan dosen PKn yang akan kehilangan pekerjaan, Triyanto menepisnya. Dia memastikan bahwa Pendidikan Pancasila tetap akan diampu oleh pengajar PKn.

"Nantinya para pengajar Pendidikan Pancasila pasti akan diisi oleh pengajar dari Pendidikan Kewarganegaraan," katanya.

Pihaknya pun mendesak agar RUU Sisdiknas ditunda untuk disahkan. Dia berencana mengirimkan surat kepada DPR RI hingga Presiden Joko Widodo, bahkan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengusulkan RUU Sisdiknas untuk ditunda. Kami akan mengirimkan surat kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kemudian juga kepada Presiden. Bahkan kami menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.




(ahr/apl)


Hide Ads